Laman

Rabu, 15 Januari 2014

Pentingnya Pendidikan

Salah satu aspek yang menentukan kemajuan dari suatu negara adalah tingkat pendidikan warga negaranya. Di negara Indonesia masalah pendidikan menjadi satu masalah yang belum bisa teratasi sampai saat ini. Hampir separuh lebih dari seluruh warga negara Indonesia hanya lulus jenjang SD dan SMP. Sedangkan sisanya telah lulus SMA dan sedikit sekali yang lulus perguruan tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang maka akan semakin besar pula kesempatan untuk diterima di suatu lembaga atau instansi. Kurangnya sosialisasi pendidikan juga menjadi penyebab kebanyakan warga indonesia kurang memahami pentingnya pendidikan di era Globalisasi saat ini. Selain itu, sikap primitif yang sudah membudaya dinnegara Indonesia juga menjadi salah satu penyebabnya. Sikap-sikap primitif tersebut, seperti kebiasaan perempuan tidak disekolahkan dengan alasan nantinya hanya akan menjadi ibu rumah tangga, kebiasaan mementingkan uang dari pada pendidikan, serta masih banyak lagi yang lainnya.Sudah jelas sekali di dalam semua agama, seperti islam memerintahkan seluruh umatnya untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya, namun mungkin semua itu hanya dijadikan omong kosong belaka.

Pendidikan dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk karakteristik seseorang agar menjadi lebih baik. Melalui jalur pendidikan foormal, warga negara juga diharapkan dapat memiliki kecerdasan dan mengerti nilai-nilai baik dan buruk agar dapat dipergunakan nantinya. Tidak ada batasan umur, kasta. atau waktu bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan menjadi hak asasi bagi semua manusia mulai dari lahir sampai akhirnya meninggal. Hak asasi tersebut tidak boleh diktentang karena merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Selain pendidikan formal, pendidikan juga dapat dilakukan melalui lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Pendidikan ini disebut sebagai pendidikan Nonformal. Pendidikan ini sangat penting dibandingkan dengan pendidikan formal karena semua yang diterima dari pendidikan formal dapat diaplikasikan langsung ke kehidupan nyata. Selain itu pendidikan nonformal juga menjadi faktor terpenting untuk pembentukan jiwa dan sikap dari seseorang. Jika pendidikan di dalam keluarga sangat baik tentu akan membuat seseorang menjadi lebih semangat untuk menuntut pendidikan formal. Pendidikan formal dibagi menjadi 3 jenjang pendidikan, yakni jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta jenjang pendidikan perguruan tinggi. Jenjang pendidikan dasar adalah SD dan SMP, jenjang pendidikan menengah adalah SMA,SMK,MA dan jenjang perguran tinggi adalah D3,S1,S2,S3. Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengampanyekan prinsip wajub belajar 9 tahun atau wajib lulus jenjang pendidikan dasar. Hal ini diharapkan agar taraf pendidikan dari semua warga negara semakin tahun dapat terus meningkat. Pandidikan memiliki beberapa fungsi penting, fungsi-
fungsi tersebut antara lain :
Melestarikan nilai-nilai dan kebudayaan di suatu negara

Mempersiapkan seseorang agar siap mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya kelak Dap mengembangkan bakat dan minat seseorang yang diharapkan dapat memberi kepuasan terhadap diri sendiri maupun untuk
masyarakat
Menanamkan beberapa ketrampilan yang nantinya dapat digunakan untuk berpartisispasi dalam demokrasi

Mengurangi pendidikan yang dilakukan oleh orang tua. Dengan adanya sekolah diharapkan agar orang tua dapat melimpahakan segala wewenang kepada sekolah untuk mendidik anak demi kenbaikan sang anak kelak

Mampu menyelaraskan kasta sosial yang ada di masyarakat. Sekolah diharapkan dapat menyelaraskan perbedaan kasta yang ada di masyarakat sehingga seolah tidak ada     perbedaan kasta di sekolah dan semua siswanya diperlakukan sama.

Dapat mengajarkan nilai-nilai positif kepada seseorang agar kepribadian seseorang bisa menjadi lebih baik Dengan meningkatnya sumber daya manusia (SDM) diharapkan dapat menjadi modal bagi seseorang untuk meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih
baik lagi dengan jalan bekerja di dalam suatu instansi atau berwirausaha. Selain itu jika
masyarakat di suatu negara terjerumus dalam jurang kebodohan, maka akan berakibat angka kemiskinan yang semakin lama semakin naik serta kemajuan dari suatu negara akan mendapat hambatan bahkan mungkin dapat dijajah oleh bangsa lain secara mudah. Jika suatu bangsa sudah dijajah oleh bangsa lain maka penindasan yang akan terjadi dan kemakmuran akan menjadi satu hal yang tidak mungkin didapatkan oleh negara jajahan tersebut.

9triliun.com/artikel/3589/artikel-tentang-pendidikan.html

Kamis, 09 Januari 2014

Etika Bisnis


Contoh Kasus Hak Pekerja
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belum mendapatkan Hak-hak nya

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyiidikan memmakan waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
Sumber :
http://hartatytaty.blogspot.com/2014/01/tugas-etika-bisnis-contoh-contoh-kasus.html


Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika
      Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
      Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
      Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.       Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
      Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Sumber :
http://innasyakusumadewi.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html

Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Sumber :
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/

Contoh Kasus Whistle Blowing
Whistle blowing atau Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Indonesia  tentang Whistleblower adalah ketika maraknya pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal ditubuh Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah skandal makelar kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya. (Kompasiana.com)
Memang beberapa kalangan tertentu, terutama yang memberi arti sempit terhadap semangat korp (esprit de corp) memandang whistleblower adalah seorang pengkhianat karena melaporkan masalah internal institusinya kepada KPK. Tetapi bagi masyarakat umum yang terhindar dari kerugian lebih besar akibat informasi yang dilaporkan kepada KPK, sehingga pihak yang bersalah bisa dikenakan sangsi, Whistleblower adalah pahlawan.
Sumber :
http://erikacixers.wordpress.com/2014/01/06/contoh-kasus-whistle-blowing-tugas-9/